Rendahnya komitmen ini juga diperlihatkan dari buruknya kepatuhan pelaksanaan rekomendasi UNCAC, dimana hingga saat ini Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi yang disarankan.
Standar ini tentu juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi (The Jakarta Principles 2012) yang mendorong negara berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.
Tren serupa juga terkonfirmasi dari hasil riset pengukuran kinerja KPK (2017 & 2019) yang dilakukan TII.
Riset tersebut memperlihatkan aspek independensi perlu diperhatikan, dalam hal ini termasuk disumbang berbagai upaya pengurangan kewenangan KPK.
Karena itu, TII berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani menolak revisi UU KPK.
Selain itu, DPR juga harus menarik RUU KPK dalam pembahasan di legislatif bersama pemerintah.