Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap pelaku yang turut memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua yang berujung pada bentrokan di Papua.
Pelaku merupakan pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah, bernama Andria Adiansah (25).
Andria Adiansah secara sengaja membuat konten video kolase yang dibuat menggunakan beberapa foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.
Baca: Fadli Zon Setuju Niat Wiranto Tangkap Benny Wenda Jika Berada di Indonesia
Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asrama, pelaku membuat konten video yang berisikan insiden kericuhan Asrama Mahasiswa Papua yang cenderung provokatif.
Pelaku memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam.
Baca: Viral, Video Jawara Kontes Sapi PO Kebumen Ngamuk, Perhatian Penonton Malah Salah Fokus ke Ini
Parahnya lagi, ungkap Arman, pelaku membubuhi judul video tersebut dengan kalimat yang cenderung provokatif.
"Dari YouTube, dia mengganti judulnya dengan judul 'tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga' ini," katanya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).
Arman mengungkapkan, pelaku menggunggah video tersebut pada Jumat (16/8/2019) saat bentrokan pecah antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Sebagai mengunggah YouTube yang di mana YouTube itu, 17 Juli 2016 diunggah kembali diupdate 16 Agustus 2019," ujarnya.
Pelaku ditangkap langsung di kediamannya, Kebumen, Jateng setelah berdasarkan kesaksian empat orang dan tiga orang saksi ahli.
Baca: Hotman Paris Sebut Ada Provokator di Balik Aksi Elza Syarief Laporkan Dirinya
"Buktinya baik dari YouTube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," katanya.
Arman menegaskan, Andria Adiansah tidak berkaitan dengan kelompok ataupun ormas tertentu.
Pemuda itu hanya orang biasa yang kebetulan gemar berselancar dunia maya dan membuat konten YouTube.
Motif pelaku membuat konten tersebut, ungkap Arman, hanya mencari viewer.
"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap YouTuber Pembuat Konten Provokatif Kolase Kerusuhan Asrama Papua