News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Abraham Samad: Konteks Kekinian, UU KPK Masih Relevan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015 Abraham Samad dalam diskusi media mengenai “Perlindungan Pegawai KPK dan Pegiat Antikorupsi Dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK” di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya No.25, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad termasuk pihak yang tidak setuju dengan draf revisi UU KPK yang kini menjadi polemik.

"Mungkin RUU diperlukan ketika UU saat ini dirasakan tidak aktual lagi. Tapi untuk konteks kekinian, UU KPK saat ini masih sangat tepat dan relevan untuk diberlakukan," tegas Abraham Samad, dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.

Samad berpendapat, apabila kita semua ingin tetap menjaha marwah KPK maka biarlah UU KPK masih tetap berlaku tidak perlu direvisi.

Baca: ICW: Bola Panas RUU KPK Ada di Presiden Jokowi

Nantinya, lanjut Samad, apabila memang kondisi kian berubah dan diperlukan perubahan mendesak maka UU KPK memungkinkan direvisi.

"Biarlah UU KPK tetap berlaku. Dengan catatan di suatu hari kalau ada hal yang tidak sesuai, ya sangat memungkinkan revisi. UU bukan Alquran, hanya Alquran yang tidak bisa diubah," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini