News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Memprihatinkan, Abraham Samad Bilang KPK Bukan Hanya Di Ujung Tanduk, Tapi Mati Suri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya. 

Ia mengatakan sebenarnya pada 2015 lalu revisi UU KPK itu telah dibicarakan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah tersebut. 

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Ia mengaku khawatir, rencana revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu. 

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Bukan Kehendak DPR

Politisi PDIP lainnya yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berkilahrevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 merupakan keinginan dari KPK, bukan keinginan DPR.

‎"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertema KPK adalah Koentji, di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dok. DPR RI)

Arteria mengatakan ‎Komisi III yang adalah mitra KPK mengirimkan suat meminta kejelasan terkait dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak hanya di bidang pencegahan dan juga Pemberantasan korupsi. 

"Kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanya kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri. Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002‎.

KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.

Masih menurut Arteria, ‎usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.

Atas hal itu, Arteria sangat ‎menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan KPK.

"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini