Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad sependapat dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut nasib lembanya kini di ujung tanduk.
Bahkan Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya itu bak mati suri.
"Ya benar lah, bukan di ujung tanduk saja, mati suri," tegas Samad dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.
"Ngerti nggak mati suri? kalau menurut ilmu dokter, mati suri itu orang sudah mati cuma denyut jantungnya yang masih bergerak, tapi sudah nggak bisa apa-apa," sambung Samad.
Dengan adanya revisi Undang-undang KPK yang membuat lembaga antirasuah itu mati suri, Samad merasa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan semestinya.
Baca: BREAKING NEWS! Nia Daniaty Kecelakaan Mobil, Pipinya Terhantam Besi
"Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi merubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa nggak," tegas dia.
Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya
Samad juga menyatakan banyak poin-poin yang ada di revisi UU KPK melemahkan KPK bukan menguatkan posisi KPK. Karena itu menurutnya, revisi UU KPK tidak relevan.
Baca: UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya
"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri. Dari draf revisi banyak poin-poin yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah kita menganggap tidak relevan revisi ini," imbuhnya.
KPK Protes
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.
"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Juru