Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan pimpinan dan pegawai KPK mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, hanya untuk memperkuat kelembagaan komisi anti rasuah.
"Revisi itu kalau memperkuat KPK, kalau memperkuat kenapa tidak?. Kalau orang bilang ini terlalu lama UU-nya dengan yang ada saja sekarang cukup perform. Jadi bukan memperlemah," kata Saut, ditemui di kantor KPK, Minggu (8/9/2019).
Pernyataan itu menanggapi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang mengungkapkan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga datang dari pimpinan komisi anti rasuah.
Selain itu, dia mengimbau, presiden dan DPR RI tidak memilih lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 yang menyetujui revisi UU KPK untuk melemahkan lembaga tersebut.
"Kalau dia memilih yang memperkuat itu pasti secara rekomendasi. Kalau mendukung revisi saat ini tentu jangan dipilih, karena bagaimanapun kita ingin memperkuat. Siapa yang mau memperlemah saya tidak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.
Menurut Fahri, revisi tersebut datang juga dari pimpinan KPK itu sendiri.
Bahkan, ia menyebut jika pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.
Ia pun menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Fahri juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau kepada DPR untuk mengubah UU KPK ini.
"Nah, DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya sudah setuju dengan pikiran mengubah UU KPK ini sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," tuturnya.
Fahri mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi atas UU KPK tersebut.
Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.
"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," jelasnya.