Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK), Gus Soleh Marzuki, menyatakan sikap untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di DPR RI.
Menurutnya, rencana revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.
"Mengenai revisi UU KPK berpendapat menyepakati sebab khususnya mengenai pengawasan disini. Kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK," ujar Gus Soleh melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).
Baca: DPD RI Peroleh JDIH Peringkat Terbaik II Tingkat Lembaga Negara Se-Indonesia
Baca: Anak Kaget Temukan Ibunya Tewas Tergantung di Rumahnya Kawasan Depok, Diduga Akibat Terlilit Utang
Baca: Wanita Banyuasin Ini Melahirkan 4 Bayi Kembar Secara Normal
Kader muda NU ini juga menuturkan, adanya dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengontrolan terhadap KPK adalah hal yang justru baik untuk kinerja lembaga antirasuah kedepannya.
Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Bahkan, dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.
"Lemahnya masyakarat kita umumnya tidak mau membaca secara tuntas. Dan banyak terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan. Bicara pengawasan ini penting," tutur Soleh.
Disisi lain, Gus Soleh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan opini bahwa revisi UU KPK justru melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.
"Tidak usah khawatir bacalah revisi ini. Jangan mendengar dan membaca dengan sempurna diajak ikut demo. Pengawasan penting," pungkas Soleh.