Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait penyidikan penerimaan suap Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd 2009-2013 Bambang Irianto.
Diketahui, Bambang Irianto yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) itu terjerat kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Baca: Revisi UU KPK, Jokowi Disarankan Cukup Beri Pernyataan ke Publik Tidak akan Terbitkan Surpres
Penetapan ini dilakukan KPK seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Kelima lokasi yang digeledah terdiri dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta; rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta; Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta.
Kemudian, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta, dan rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," jelas Laode.
Adapun konstruksi dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Baca: Kasus Mafia Migas, KPK Tetapkan Mantan Bos Petral Sebagai Tersangka
"Tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.