Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak membiarkan polemik revisi Undang-Undang KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan tanpa adanya sikap tegas pemerintah.
Baca: ICW: RUU KPK Upaya Pelumpuhan KPK, Presiden Jokowi Sebaiknya Menolak Tegas
Erwin Natosmal menilai, publik lagi menantikan sikap tegas Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelum menyatakan sikapnya itu, alangkah baik jika presiden meminta masukan dari pihak-pihak yang relatif independen dan tidak punya kepentingan apapun mendapatkan masukan yang lebih jernih mengenai revisi UU KPK.
Anggota Formappi, Lucius Karus berpendapat, saat ini Jokowi memiliki alasan kuat untuk tidak menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Lucius, berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi dapat menjadi alasan Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Sebab Surpres menjadi dasar dimulainya pembahasan revisi UU KPK.
"Saya kira penolakan masyarakat atas rencana merevisi UU KPK sudah seharusnya jadi alasan bagi Presiden untuk tidak mengeluarkan Surpres tersebut," ujar Lucius.
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu. Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019). Semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna.
Baca: Capim KPK Dituntut Konsisten
Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, katanya, akan terlebih dahulu membaca draft revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.
"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," ujar Yasonna.