News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guna Kurangi Jumlah Kecelakaan, Kemenhub Berencana Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500 ribu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Sebelumnya memang sudah ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar truk kelebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000.

Truk muatan 17 ton milik Suji terperosok ke dalam lubang karena kondisi jalan yang ambles. (Tribun Sumsel)

Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini