News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jawab Keheranan Trimedya Panjaitan soal Harta Cuma Rp 70 Juta, Capim KPK: Sebenarnya Rp 700 Juta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capim KPK, Lili Pintauli Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar menjalani fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, pada Rabu, (11/9/2019).

Lili Pintauli yang merupakan mantan wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu sempat ditanya soal jumlah harta kekayaanya oleh Komisi III.

Baca: Capim KPK Nawawi Pomolango Setuju Kewenangan Penyadapan KPK Diperketat

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menanyakan harta kekayaan Lili Pintauli yang hanya tertulis Rp 70 juta.

"Berdasarkan daftar riwayat sauadara ini ada yang janggal dan kaget. Dalam laporan, harta kekayaan saudari hanya Rp 70 juta, padahal saudari punya suami, punya anak, rumah, bagaimana saudari bisa menceritakan, pada kami," katanya.

Menurut Trimedya panjaitan, harta kekayaan Lili Pintauli menjadi sosorotan karena paling sedikit di antara sembilan Capim yang lainnya.

Padahal dalam profilnya, Lili Pintauli memiliki rumah dan bekerja sebagai advokat.

"Saya ketahui walapun di daerah, advokat itu tidak ada yang biasa, rata rata luar biasa, misal contoh di sini pak Aziz Syamsuddin, ibu Risa Mariska juga advokat, jadi tolong dijelaskan itu, jangan sampai sebelum menjadi pimpinan, saudari memainpulasi hartanya," kata Trimedya Pandjaitan.

Menanggapi pertanyaan tersebut Lili Pintauli kemudian menjelaskan ada kesalahan penulisan harta kekayaan dalam profilnya.

Data tersebut sudah diperbaharui namum belum terkoreksi pada sistem LHKPN KPK. Sebetulnya menurut Lili Pintauli harta kekayaanya yakni RP 700 juta, bukan Rp 70 juta.

"Sebetulnya kurang angka nol, sebenarnya Rp 700 juta. Aneh memang kalau Rp 70 juta, sudah saya perbaiki, sebelum saya daftar kembali, saya revisi. Mungkin belum terkoreksi LHKPN di KPK," kata Lili Pintauli.

Namun terkait profesi advokat menurut Lili Pintauli, ia tidak seperti advokat lainnya.

Baca: Capim Sebut Wadah Pegawai KPK Sebagai Masalah Internal KPK

Ia selama ini menjadi advokat untuk kaum kaum marjinal, seperti, buruh, tani, dan nelayan.

"Saya selalu di basis, membantu petani, buruh, nelayan. Itu memang bayangan advokat sukses tidak ada, aktivitas saya concern pendampingan mengadvokasi dan lived in di basis-basis," kata Lili Pintauli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini