TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca: KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Markus Mekeng Berpergian ke Luar Negeri
Baca: KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Terkait Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat
KPK telah mencegah Mekeng dan Samin Tan bepergian ke luar negeri.
Keduanya dilarang pelesiran ke negara luar untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi kontrak ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.
Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Baca: KPK Cekal Melchias Markus Mekeng, Golkar Minta Tidak Buruk Sangka Dahulu
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.