News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Peringati May Day, KSPSI Minta Pemerintah Perluas Jaminan Sosial dan Ratifikasi 2 Perjanjian Global

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAY DAY 2026 - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan dalam aksi May Day 2026.  /Youtube: Sekretariat Presiden

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyuarakan 10 tuntutan kepada pemerintah dalam aksi May Day 2026. 

Tuntutan ini bertujuan memperbaiki sektor perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang saat ini dihadapi oleh kaum buruh dan membutuhkan respons cepat pemerintah serta berkeadilan.

Dalam tuntutan pertamanya, KSPSI meminta negara memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan. Termasuk, penyelesaian pesangon kerja bagi buruh yang terkena PHK. 

“Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” kata Arnod dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Spanduk Besar dari Polda Metro Terpampang Jelang Demo May Day di DPR

Tuntutan kedua, KSPSI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. 

Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.

Ketiga, KSPSI meminta pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kaum buruh. 

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.

Baca juga: May Day 2026 di Monas dan Kejutan dari Presiden Prabowo untuk Buruh

Keempat, KSPSI meminta percepatan penyusunan aturan turunan sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru ditetapkan. Urgensi pembuatan aturan turunan dimaksudkan agar bisa segera diimplementasikan, dan memberikan perlindungan nyata di lapangan.

Kelima, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menambah beban pekerja di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.

Keenam, KSPSI mendorong reformasi fiskal yang berkeadilan bagi pekerja, mencakup pengaturan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini