News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Alexander Marwata Bela Firli Soal Kasus Pelanggaran Etik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capim KPK petahana, Alexander Marwata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (9/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana Alexander Marwata membela Capim KPK lainnya Irjen Firli Bahuri dalam kasus pelanggaran etika.

Menurut Alex, Firli diberhentikan dengan hormat oleh KPK dan dikembalikan ke Polri. Untuk diketahui Firli pernah menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

"Pak Firli kita kembalikan ke Polri tanpa catatan dan diberhentikan dengan hormat. Waktu itu semua pimpinan menandatangani," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

Sebelumnya Komisioner KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait pelanggaran etik Firli. Dalam keterangannya, Firli disebut melakukan pelanggaran etika berat saat bertugas di KPK.

Alexander mengaku tidak mengetahui ada konferensi pers soal pelanggaran etik Firli. Yang pasti menurutnya surat formal yang dikeluarkan KPK adalah pemberhentian dengan hormat.

"Yang jelas itu bukti formal yang di keluarkan KPK itu surat terkait pak Firli itu terakhir adalah diberhentikan dengan hormat, yang bersangkutan ke kepolisian," katanya.

Baca: Warga Antusias Melihat Iring-iringan Ambulance Habibie

Menurut Alexander kasus pelanggaran etik oleh Firli masih dugaan. Karena Firli belum diperiksa, sehingga belum ada putusan akhir soal kasus pelanggaran etika tersebut.

"Putusan terkahir yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Kalau dugaan ada, tetapi yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut mengawali konferensi pers soal Firli.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.

Saut mengatakan, karena adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat maka KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan oleh deputi PIPM tanggal 23 januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," jelas Saut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini