Konferensi pers lantas diteruskan oleh Tsani. Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir. Besok Kamis (12/9/2019), dia akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Firli pernah mengatakan dia tidak mendapatkan peringatan pelanggaran oleh pimpinan KPK. Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto.
Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukan lah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apapun dengan TGB. Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, yang menghubungi TGB.
"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem infantri Farid lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelasnya
Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB penggantinya. Ketika itu, dirinya juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah terima jabatan itu.