News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jika KPK Ingin Bertemu, DPR Siap Menerima

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan akan menerima Pimpinan KPK apabila ingin menemui DPR RI untuk berdialog mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

"Ya kalau mereka pimpinan KPK datang ke DPR bertemu pimpinan DPR ya pasti akan diterima, tentu akan meminta kami dari Komisi III mendampingi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).

Sebelumnya Komisioner KPK Laode Syarief menegaskan bahwa pimpinan KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR terkait Revisi UU KPK. Pertemuan ini dinilai penting untuk poin-poin yang bakal diubah atau ditambahkan dalam revisi.

Arsul merasa heran, dengan sikap KPK itu. Menurutnya KPK baru berteriak sekarang dan meminta bertemu DPR. Seharusnya menurut Arsul, KPK sejak dulu minta bertemu.

"Tidak minta ketemu presiden, kenapa tidak minta ketemu Pansel, malah mengundang Pansel kayak they are the boss. Jangan begitu. Tapi kita hargai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersuara lantang atas sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Cerita Penggali Makam BJ Habibie, Saudi: Sudah Mengira Akan Gali Makam untuk Presiden ke-3 RI

Laode menyebut DPR dan pemerintah telah berkonspirasi melucuti kewenangan yang dimiliki KPK. Hal ini lantaran, KPK sebagai pelaksana UU tidak diajak konsultasi atau setidaknya diberitahu pasal mana saja yang akan diubah.

Menurutnya, hal ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia dan bukan ada yang baik.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode kepada wartawa, Kamis (12/9/2019).

KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan menyembunyikan sesuatu terkait revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah mengenai RUU tersebut.

Laode sangsi operasi senyap yang dilakukan DPR dan pemerintah ini akan terjadi bila menyangkut revisi UU yang terkait lembaga lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan.

"Sebagai ilustrasi, Mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?," katanya.

Laode menegaskan, pimpinan KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR terkait RUU ini. Pertemuan ini dinilai penting untuk poin-poin yang bakal diubah atau ditambahkan.

"Pimpinan KPK akan minta bertemu dgn Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini