Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," ujar Kapitra Ampera melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca: Laode M Syarif: DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
Kapitra Ampera berpandangan, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks.
Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya," tutur Kapitra Ampera.
Dengan begitu, Kapitra Ampera menyebut bahwa, KPK itu seakan-akan telah melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial.
Mengingat, adanya pertemuan dengan tujuan interaksi satu sama lain adalah hal yang wajar.
Baca: OSO: Almarhum BJ Habibie Sosok yang Unik
Yang paling terpenting, dikatakan Kapitra adalah, dalam pertemuan Irjen Firli dan TGB itu tidak ditemukan sedikitpun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan deal-deal atau kesepakatan apapun.
"Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah itu juga seolah-olah tidak boleh didekati, itu kan pertemuan natural," pungkas Kapitra Ampera.