News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI menjalani Sidang Paripurna terkait rencana pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013). RAPBNP 2013 satu diantaranya berisi mengenai pengurangan subsidi BBM yang akan berpengaruh pada kenaikan harga BBM. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Muhtar Dg Mile menilai Revisi Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 merupakan sesuatu yang wajar.

Menurut dia, Revisi UU MD3 akan memperkuat MPR, DPR, dan DPD dari segi kelembagaan.

Baca: Waketum PAN: Revisi UU MD3 Bagian dari Rekonsiliasi Total

Salah satunya melalui penambahan kursi pimpinan di tiga lembaga tersebut.

"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik. Saya melihat esensi di DPD justru lebih kuat. Yaitu untuk penguatan kelembagaan,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Direktur Hukum Serum Institute itu menjelaskan pimpinan DPD harus merepresentasikan wilayah berdasarkan gugus kepulauan.

Ini juga bersenyawa dengan spirit DPD sebagai lemnbaga yang membawa aspirasi daerah.

Sebab kepentingan daerah berbeda-beda.

Jika, mengacu pada mekanisme pemilihan saat ini, berdasarkan pembagian Indonesia Timur dan Indonesia Barat, dia memperkirakan membutuhkan penyempurnaan.

"Sebab di timur sendiri misalnya, kepentingan antar wilayah amat berbeda. Agenda perjuang yang disuarakan Papua tentu beda dengan Kalimantan, begitu pula Sulawesi dan Maluku,” kata dia.

Dia menilai rasional usulan penambahan pimpinan DPD yang berkonsekuensi pada penjaringan nama berdasarakan gugus kepulauan.

Dia melihat, para anggota DPD terpilih akan merasa terwakili aspirasi jika ada pimpinan dari wilayah mereka.

Ini berkonsekuensi positif pada putusan-putusan DPD sehingga bobot lebih kuat.

Sebelumnya, anggota DPD terpilih Tamsil Linrung mengatakan, saat ini sedang berjalan komunikasi memasukkan agenda perubahan komposisi pimpinan DPD dalam UU MD3 yang bakal direvisi.

Menurut dia, pembagian gugus kepulauan yang mencuat adalah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan-Bali dan Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Pilihan ini representatif secara wilayah dan proporsional berdasarkan jumlah provinsi pergugus kepualauan.

Penambahan kursi pimpinan DPD diharapkan dapat memacu kinerja lembaga.

Tamsil menambahkan, agenda penguatan DPD yang menjadi hajat seluruh senator dapat lebih mulus berjalan dengan dukungan pimpinan yang merepresentasikan kepentingan daerah dan wilayah.

Baca: Fadli Zon: Revisi UU MD3 Tidak Ada Hubungannya dengan Peluang Gerindra Masuk Pemerintah

Namun Tamsil mengingatkan, bahwa bila penambahan pimpinan terealisasi, maka ini berkonsekuensi logis dengan pertangunggjawaban lembaga pada publik.

“DPD harus menjawab ekspektasi masyarakat yang dibuktikan dengan kinerja. Mengadvokasi kepentingan daerah di tingkat pusat, dan inisiatif legislasi sebagai mitra DPR untuk menguatkan kelembagaan legislatif secara keseluruhan”, pungkas politisi yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini