News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Pada sidang Rabu (11/9/2019) ama Menteri Lukman Hakim kembali disebut menerima uang dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin disebut dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Romahurmuziy (Romi), mantan Ketua Umum PPP, Rabu (12/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, Jaksa menyebut Romi melakukan bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Baca: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Suap ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Baca: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun, Hakim: Menag Terima Rp 70 Juta dari Terdakwa

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyebut, Romi menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap berasal dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi," kata Wawan Yunarwanto.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018.

Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar.

Padahal, berdasarkan catatan pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya melancarkan proses seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy.

Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini