Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebagai upaya mendapatkan jabatan,
Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romy.
Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab.
Lalu, Muafaq bertemu Romy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018.
Romy menyanggupi permintaan tersebut.
Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.
Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romi: Jadi Saya ini Membantu Siapa?
Terdakwa Romi mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, di perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Padahal, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya bersama dengan Lukman disebut bersama-sama menerima uang dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.
"Saya mencermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum dimengerti yang mulia. Pertama, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin namun dalam uraian saya membantu Haris," ungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy membantu Haris dalam pencalonannya.