Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin dan mencemaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," ujar Agus ketika menggelar konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita bertanya-tanya seperti ditanyakan Pak Laode (Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif), ada kegentingan apa hingga harus buru-buru disahkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang tepat berdiri di sebelah kanan Agus.
Seperti diketahui, bersamaan dengan pemilihan pimpinan KPK, Kamis (12/9/2019), Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi UU KPK. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, pada Rabu (11/9/2019).
Baca: Irjen Firli Ketua KPK Terkaya, Ruki Termiskin, Ini Kekayaan Ketua KPK dari Masa ke Masa
Baca: Soal Karhutla, KLHK Segel Anak Perusahan Asal Malaysia dan Singapura
Baca: Update Vietnam Open 2019: Pasangan Della/Rizki Pastikan Satu Tiket di Semifinal, Ketut/Tania Tumbang
Surat bernomor R-42/Pres/09/2019 dengan sifat sangat segera itu berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan RUU tersebut," tulis Jokowi.
Semalam, pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi UU itu dalam rapat kerja bersama di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna.
Yasonna menyampaikan tiga poin yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Poin-poin itu berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, keberadaa penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.