News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Jejak Karier Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih, Dapat Pujian DPR saat Paparkan Konsepnya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jejak kerier Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Ia mendapat pujian dari anggota DPR saat memaparkan konsepnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jejak karier Irjen Firli Bahuri yang kontroversial akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK pada Kamis (12/9/2019).

Saat memaparkan konsepnys soal pemberantasan korupsi, Irjen Firli dapat pujian dari DPR.

Proses fit and proper test tersebut dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR dari seluruh fraksi berpartisipasi memberikan suaranya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Firli menyampaikan visi misinya.

Baca: Pemerintah dan DPR Kebut 3 Revisi Undang-undang, Salah Satunya RUU KPK

Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Satu di antaranya yakni soal pertanggungjawaban KPK.

Firli menilai, KPK seharusnya bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada publik.

Anggota Komisi III DPR menghitung hasil perolehan masing-masing calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Melalui mekanisme voting dengan jumlah suara sah sejumlah 56 terpilih 5 capim KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapolda Sumatera Selatan tersebut mengutip ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Ayat 5 UU KPK.

"Di situ kan disebut sebagai lembaga negara kok bertanggung jawab pada publik? Kalau dia bicara lembaga negara maka dia harus bertanggung jawab pada kepala negara," katanya di depan Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019), mengutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, KPK harus diatur kembali penguatannya terlebih pada sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, berdasarkan UU KPK, sebagai pejabat negara, pimpinan KPK harus mampu berkoordinasi dengan lembaga ataupun kementerian lain.

Pujian datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR tekait pemaparan Firli soal konsep yang akan diusungnya.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan berharap konsen Firli dapat dibaca masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini