TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jejak karier Irjen Firli Bahuri yang kontroversial akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK pada Kamis (12/9/2019).
Saat memaparkan konsepnys soal pemberantasan korupsi, Irjen Firli dapat pujian dari DPR.
Proses fit and proper test tersebut dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR dari seluruh fraksi berpartisipasi memberikan suaranya.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Firli menyampaikan visi misinya.
Baca: Pemerintah dan DPR Kebut 3 Revisi Undang-undang, Salah Satunya RUU KPK
Baca: 5 Nama Pemimpin KPK Periode 2019-2023 yang Terpilih, Termasuk yang Ditolak 500 Pegawai KPK
Satu di antaranya yakni soal pertanggungjawaban KPK.
Firli menilai, KPK seharusnya bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada publik.
Kapolda Sumatera Selatan tersebut mengutip ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Ayat 5 UU KPK.
"Di situ kan disebut sebagai lembaga negara kok bertanggung jawab pada publik? Kalau dia bicara lembaga negara maka dia harus bertanggung jawab pada kepala negara," katanya di depan Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019), mengutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, KPK harus diatur kembali penguatannya terlebih pada sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, berdasarkan UU KPK, sebagai pejabat negara, pimpinan KPK harus mampu berkoordinasi dengan lembaga ataupun kementerian lain.
Pujian datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR tekait pemaparan Firli soal konsep yang akan diusungnya.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan berharap konsen Firli dapat dibaca masyarakat.