Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
Lebih lanjut, Firli juga dikait-kaitkan dengan tuduhan gratifikasi pembayaran penginapan hotel di Lombok.
Namun Firli telah menjawab tuduhan tersebut saat Wawancara dan uji publik Capim KPK pada akhir bulan Agustus 2019 lalu.
"19 Maret 2019 hasilnya begini ya dari pertemuan itu tidak ada pertemuan itu tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 pasal 36 karena unsurnya memang tidak ada. TGB bukan tersangka dan saya tidak melakukan hubungan," jelas Firli Bahuri.
Firli menjelaskan jika pertemuan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pimpinan.
Baca: Ketua KPK Terpilih Mengaku Heran Fotonya saat Gendong Anak TGB Kini Dipersoalkan
Pada kesempatan yang sama, Firli juga menjelaskan jika dirinya tidak akan mempertaruhkan integritasnya hanya karena uang hotel.
"Jadi tidak benar jika kita melakukan gratifikasi karena menginap hotel. Saya masih punya harga diri dan saya tidak akan pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya,"
"Saya 35 tahun menjadi polisi itu tidak pernah memeras orang dan tidak pernah saya minta-minta sama orang," lanjut Firli.
Simak video selengkapnya !
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)