Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK
TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK.
Sempat menarik perhatian, Irjen Firli Bahuri akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Firli Bahuri ditetapkan menjadi Ketua KPK pada Jumat (13/9/2019) dini hari.
Nama Firli menjadi sorotan publik.
Pasalnya sebelum resmi ditetapkan sebagai ketua KPK, banyak kabar miring soal dirinya.
Baca: Massa Aksi Ricuh, Lempari Gedung Merah Putih KPK dengan Batu, Wartawan Kocar-kacir
Baca: Mengorek Sosok Pimpinan KPK Terpilih Lili Pintauli Siregar di Lingkungan Rumahnya
Beberapa isu yang sering disebut adalah Firli Bahuri selalu dikait-kaitkan dengan pelanggaran kode etik dan juga gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dilansir Kompas.com, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Menurut Tsani, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
Lebih lanjut, Firli juga dikait-kaitkan dengan tuduhan gratifikasi pembayaran penginapan hotel di Lombok.
Namun Firli telah menjawab tuduhan tersebut saat Wawancara dan uji publik Capim KPK pada akhir bulan Agustus 2019 lalu.
"19 Maret 2019 hasilnya begini ya dari pertemuan itu tidak ada pertemuan itu tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 pasal 36 karena unsurnya memang tidak ada. TGB bukan tersangka dan saya tidak melakukan hubungan," jelas Firli Bahuri.
Firli menjelaskan jika pertemuan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pimpinan.
Baca: Ketua KPK Terpilih Mengaku Heran Fotonya saat Gendong Anak TGB Kini Dipersoalkan
Pada kesempatan yang sama, Firli juga menjelaskan jika dirinya tidak akan mempertaruhkan integritasnya hanya karena uang hotel.
"Jadi tidak benar jika kita melakukan gratifikasi karena menginap hotel. Saya masih punya harga diri dan saya tidak akan pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya,"
"Saya 35 tahun menjadi polisi itu tidak pernah memeras orang dan tidak pernah saya minta-minta sama orang," lanjut Firli.
Simak video selengkapnya !
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)