Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi minta agar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK dicopot.
Permintaan bertujuan untuk menjaga agar aksi massa yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) berjalan kondusif.
Sebelumnya, massa pendukung revisi UU KPK mencoba masuk ke gedung KPK untuk mencopot kain hitam tersebut.
Adapun logo KPK yang ditutupi kain hitam berada di sisi kiri gedung KPK berdekatan dengan ruang media.
Baca: Projo: Jokowi Serius dan Tegas Berantas Korupsi
"Yang jelas pokoknya tidak boleh kaya gini. Yang jelas kantor negara sebenarnya tidak boleh begini, ini kan milik negara," kata anggota kepolisian dari Polsek Metro Setiabudi bernama Bambang H.
Bambang sempat berargumen dengan dua pegawai KPK yang enggan mencopot kain hitam tersebut karena sudah seizin pimpinan KPK.
Kain hitam diketahui dipasang sejak Minggu (8/9/2019).
"Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan. Kalau ini perusahaan, saya tidak masalah. Ini sudah salah kaprah. Milik negara kok seperti diboikot begini," ucap Bambang.
Baca: Politikus PKS Mardani Ali Sera Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Namun, pegawai KPK mengatakan tidak ada pemboikotan.
"Tidak ada pemboikotan kok pak. Ini kan ditutup juga sama pimpinan Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)," kata seorang pegawai KPK.
Saat dikonfirmasi atas perintah siapa untuk mencopot kain hitam tersebut, Bambang mengatakan tidak ada yang memerintahkannya.
Baca: Risih, PERADI Putuskan Panggil Hotman Paris, Farhat Abbas dan Elza Syarief, Andar Situmorang?
"Tidak ada yang memerintah, ini keamanan saja. Ini institusi negara bukan perusahaan, kita tidak ada instruksi untuk menjaga kondusivitas saja," kata Bambang.
Namun, seorang massa aksi berhasil merangsek masuk dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK tersebut.