News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Redam Aksi Massa, Polisi Minta Pegawai KPK Copot Kain Hitam yang Menutupi Logo KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa membakar karangan bunga saat unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Dalam aksi yang mendukung revisi UU KPK itu, massa merusak karangan bunga, melempar batu dan kayu serta memaksa masuk ke halaman kantor KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Jadi misalnya kayak Presiden, Presiden saja diawasi.

Diperiksa BPK dan juga diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas, Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.

Kemudian, pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.

Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.

Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.

Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.

Kemudian yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara, yaitu PNS atau P3K.

Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu.

Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.

Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama.

Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Istana Negara, 13 September 2019.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini