News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GAPPRI Keluhkan Cukai Rokok dan HJE Naik Terlalu Besar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

TRIBUNNEWS.COM - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memberi keterangan terkait kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada 2020.

Kenaikan cukai rokok 23 persen, sedangkan HJE 35 persen, hal ini menurut GAPPRI memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

"Setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami,” ujar Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Kenaikan cukai tersebut membuat penerimaan cukai rokok naik 17,83 persen menjadi Rp185 triliun dari target tahun ini senilai Rp157 triliun.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.

Baca: Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.

Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini