Sementara KPK, bukan mandataris siapa pun.
Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.
Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.
2. Saut Situmorang Berharap Semua Pihak Bisa Duduk Bersama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk membahas polemik revisi UU KPK.
"Ada kaitan seperti saya bilang di panggung supaya KPK tidak jadi dongeng. Artinya begini nanti kita tunggu saja seperti apa stepnya ke depan beberapa hari kedepan ini saya pikir nanti ada posisi dimana semua pihak harus duduk ya baik baik," kata Saut di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, semua pimpinan KPK memiliki perhitungan tersendiri saat menyerahkan mandat kepada presiden.
"Tentunya kita punya perhitungan yang saya katakan tadi kembali lagi kita harus komit ucapan pikiran dan tindakan kita dan dibungkus oleh yang saya bilang nilai integritas tadi," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)
Saut tidak menyebut siapa saja yang harus bertemu, tetapi dalam pertemuan itu dia berharap tidak mencampuradukkan pembahasan.
"Kalau kita membahas management. Premisnya manajemen jangan diaduk-aduk antara manajemen Kuhap dan yang lain. Jadi manajemen itu manajemen sesuatu yang berbeda dengan proses Kuhap, jangan mixed sesuai penegakan hukumnya menjadi pruden (hati-hati)," ucapnya.
3. Anggota Komisi III Heran dengan Sikap Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengaku heran dengan pernyataan dari tiga pimpinan KPK terkait penyerahan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Itu adalah pernyataan yang 'obscure' alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktek ketatanegaraan kita. Ini setidaknya menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum kemudian masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum atau tidak," ujar Arsul, ketika dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai pernyataan yang dilontarkan Agus Raharjo cs tersebut terkesan emosional.