TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengklarifikasi tentang adanya istilah Taliban di internal KPK.
Dia mengatakan, istilah itu sudah ada saat dirinya menjadi Ketua KPK di eranya. Bahkan sebelum dia menjabat.
Busyro Muqoddas menjelaskan istilah Taliban yang dimaksud adalah sejumlah penyidik tetap KPK yang merupakan mantan anggota Polri.
Satu di antara mereka adalah Novel Baswedan.
Namun begitu pria kelahiran Yogyakarta ini menegaskan, kelompok tersebut tidak ada hubungannya dengan suatu paham agama tertentu atau kepercayaan radikal yang selama ini dihembus-hembuskan oleh pihak tertentu.
Busyro mengatakan, para penyidik mantan anggota polisi ini rela meninggalkan keanggotaannya di Polri agar bisa menjadi penyidik tetap di KPK.
"Mimpi mereka menjadi jenderal dicopot untuk menjadi pengabdi KPK dan mereka semua militan makanya saat saya masuk sudah ada istilah Taliban. Saya juga heran kenapa istilahnya Taliban, tapi mereka menjelaskan ini tidak ada konotasinya dengan agama tapi Taliban itu menggambarkan betapa militansinya penyidik di KPK," ucap Busyro, Sabtu (14/9/2019).
Penyidik tetap yang militan di tubuh KPK dan disebut Taliban ini menurut Busyro juga mempunyai latar belakang agama berbeda-beda. Ada yang beragama Kristen, Hindu dan juga Islam.
"Sekarang istilah Taliban itu kemudian dipolitisasi yang ada indikasi perintahnya berasal dari istana dan dikembangkan oleh Pansel KPK," ujar Busyro Muqoddas.
Pertanyaan Pansel KPK kayak anak SMP
Ketua PP Muhammadiyah ini juga menilai Tim Pansel KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi seperti kehilangan akal saat melakukan seleksi pada tahapan psikotes.
"Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaannya itu seperti anak SMP," tegasnya.
Sementara itu, polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
Berbagai kalangan memberikan pendapatnya pasca tiga pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi.