News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Persidangan Tipikor, Bowo Sidik Sebut Rp 1 Miliar Bukan Fee, Tapi Pinjaman untuk Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengaku dirinya memang menerima uang Rp 1 miliar untuk jasa kelancaran kerja sama pengangkutan atau sewa kapal di antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) terkait distribusi pupuk.

Namun dia bilang uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu) 2019 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 2.

Bowo maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar.

"Yang Rp 1 miliar dari awal niatnya untuk dapil," ujarnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (16/9/2019).

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sekitar awal bulan Maret 2018, Bowo meminta uang muka/advance fee kepada Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebesar Rp1 miliar, karena MoU antara PT HTK dengan PT PILOG sudah ditandatangani.

Permintaan terdakwa itu disampaikan Asty kepada Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan Presiden Komisaris PT HTK, Theo Lekatompessy dalam rapat manajemen yang juga dihadiri General Manager of Finance, Mashud Masdjono dan dengan pertimbangan jika uang diberikan sekaligus maka nilainya akan terlalu besar sehingga uang advance fee tersebut diberikan secara bertahap.

Bowo mengungkapkan uang itu merupakan pinjaman dari bos PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven kemudian berkomunikasi dengan Asty Winasty. Dia membantah uang itu sebagai commitment fee.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Semula, kata dia, pinjaman tidak direalisasikan. Tetapi, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), antara PT HKT dan PT Pilog, pinjaman terealisasi.

Dia mengaku sudah menyampaikan itu pada saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menegaskan tidak pernah meminta fee kepada Asty.

"Saya melakukan pinjaman kepada Steven Wang, bisa tidak dipinjamkan terkait kepentingan dapil saya. Kemudian Steven Wang mengomunikasikan ke Bu Asty pinjaman tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp 311,2 juta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini