Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Sutomo Surabaya, Senin (16/9/2019) pukul 16.12 WIB.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan Fuad Amin wafat setelah tim medis RS Dr Sutomo melakukan tindakan kompresi jantung.
"Karena yang bersangkutan mengalami henti jantung mendadak," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Kata Ade, selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya sejak 30 November 2018, Fuad Amin telah menjalani perawatan medis sebanyak 7 kali.
Baca: Setelah Lalu Muhammad Zohri, Indonesia Kirim 1 Atlet Lagi ke Kejuaraan Dunia Atletik 2019
"Masing-masing 2 kali di RS Dr Sutomo dan 5 kali di RSUD Sidoarjo," jelas Ade.
Kemudian, imbuh Ade, pada 7 September 2019, Fuad Amin dirawat di RSUD Sidoarjo.
Fuad Amin selanjutnya dirujuk ke RS Dr Sutomo dari RSUD Sidoarjo pada 14 September 2019.
Baca: Sandra Dewi Ungkap Reaksi Raphael Moeis Pertama Kali Bertemu Mikhael Moeis, Bikin Gemas Warganet
"Kemudian tanggal 16 September 2019 kondisi Fuad Amin di RS Dr Sutomo kritis," ujar Ade.
"Saat ini sedang dilakukan proses administrasi dan jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga di RS Dr Sutomo Surabaya," katanya.
Komplikasi
Kabar meninggalnya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ramai diperbincangkan sejumlah kalangan di Sidoarjo.
Maklum selama ini Fuad Amin memang menghuni sel di Lapas Kelas 1A Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Menurut Kepala Lapas Porong, Tony Nainggolan, Fuad Amin dipindahkan ke lapas Porong Sidoarjo sejak 2018.