Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai tidak ada dalam Undang-Undang KPK yang menyebut pimpinan lembaga antirasuah dapat mengembalikan mandat kepada Presiden.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam menyikapi tiga pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, tidak ada. Yang ada mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada, terkena tindak pidana korupsi, ada. Tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: KPK Itu Lembaga Negara Jadi Bijaklah Kita dalam Bernegara
Baca: Ada Chrisye di Google Doodle Hari Ini, Berikut Perjalanan Karier hingga Penghargaan yang Diraih
Baca: Pesawat Jemaah Haji Kalbar Batal Mendarat, 19 Penerbangan di Bandara Supadio Batal
Jokowi mengaku, sejak awal tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini dalam memberantas korupsi di tanah air dan bahkan dapat katakan kinerja lembaga antirasuah itu dalam katagori baik.
"Mengenai revisi Undang-Undang KPK ada di DPR, marilah kita awasi bersama-sama. Pemerintah mengawasi, bersama-sama dan semuanya mengawasi semua," tuturnya.
"Dan KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," sambung Jokowi.
Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang, tanpa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Hal ini menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini, termasuk soal revisi UU KPK.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).