Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Pintu Ruang Rapat Badan Legislatif tertutup rapat.
Anggota Panitia Kerja RUU KPK memasuki ruang sidang melalui pintu samping.
Baca: Mobil Pick Up Tabrak 1 Rumah di Kebon Jeruk, 2 Penghuninya Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara, sejumlah awak media menunggu di depan ruang rapat.
Rapat berlangsung sekira pukul 20.00 WIB, tanpa memberikan keterangan pers.
Rapat yang pertama digelar adalah Rapat Panja.
Kemudian, Rapat Kerja bersama perwakilan dari pemerintah digelar sekira pukul 21.30.
Baca: Daftar Klub yang Hemat Belanja di Bursa Transfer Liga 1 Paruh Musim: Dari Arema Hingga Persipura
Rapat diikuti perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Anggota Panja RUU KPK, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pada rapat pertama Panja membahas soal Daftar Inventarisasi Masalah yang diajukan pemerintah.
Baca: VIRAL Pengendara Motor Seberangi Sungai Pakai Tali ala Flying Fox, Polri Sampai Komentar Begini
Satu di antaranya, mengenai Dewan Pengawas (Dewas).
"Dewasnya semuanya, kami DPR menyerahkan untuk periode ini semuanya pengangkatan pada presiden," tutur Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Bantah pembahasan dilakukan senyap dan tertutup
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.