News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menolak RUU KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menganggap proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) janggal.

"Terkait RUU proses perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menilai ada kejanggalan dalam proses perubahan yang saat ini tengah berlangsung," tutur Ketua Umum PB HMI-MPO Zuhad Aji Firmantoro di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Zuhad menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat prosesnya terkesan tergesa-gesa.

"Agak aneh, sebab terkesan sangat tergesa-gesa dan bahkan cenderung abai terhadap masukan dari publik. Sebuah undang-undang wajar memang dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami menilai ada kejanggalan," ucap Zuhad.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, PB HMI-MPO dalam posisi untuk menolak proses yang terjadi saat ini terkait revisi UU KPK tersebut.

Baca: Sama seperti Gerindra dan PKS, Demokrat Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

"Saat ini, kami dari PB HMI-MPO berada pada posisi menolak untuk dilakukannya perubahan undang-undang itu bukan kemudian menolak untuk selamanya, tidak, tetapi proses yang saat ini terjadi kami menolak," kata dia.

Menurutnya, proses revisi UU KPK itu memunculkan kecurigaan-kecurigaan yang patut dan wajar.

"Sebab prosesnya sangat cepat dan tergesa-gesa dan tadi bahkan saya tanya (ke KPK) apa dapat draf, punya, dan sebagainya materi-materi perubahan, ternyata tidak juga, artinya tidak hanya kepada publik awam abainya, bahkan ke pihak terkait saja abai," ujar Zuhad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini