News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub dan PT KAI Tindak Pengendara yang Melanggar di Perlintasan KA

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peringatan jangan terobos perlintasan KA

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diamanatkan bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif Pemerintah Daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang.

"Permasalahan permasalahan kondisi di perlintasan sebidang ini perlu kita evaluasi dan teknis penilaian terhadap jalan raya," kata Zamrides.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini