Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Laode M Syarif menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah.
Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK
Namun, berdasar dokumen yang beredar, Laode M Syarif menilai banyak norma dalam UU KPK yang baru yang melemahkan penindakan lembaga anti rasuah tersebut.
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ (karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah), banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Laode M Syarif membeberkan sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK.
Beberapa di antaranya, Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," katanya.
Laode menyatakan, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan KPK.
Saat ini, katanya, pihaknya sedang meneliti detil dari RUU KPK yang telah disahkan DPR.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," katanya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.
Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.