News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar melayani wawancara dengan wartawan usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar angkat suara terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Antasari Azhar mengaku mendukung adanya RUU KPK.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (16/9/2019) Antasri Azhar mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Video Mencekam Pengendara Melaju di Tengah Kabut Asap Pekat Karhutla Banjarbaru, Klakson Bersahutan

"Apa yang disampaikan Pak Jokowi saya setuju," ucap Antasari Azhar

Antasari Azhar setuju dengan adanya dewan pengawas KPK, dewan kewenangan SP3 dan mekanisme penyadapan oleh KPK.

"Perlu ada SP3 yah untuk pasien hukum, kalau dewan pengawas iya, saya menyuarukan juga perlu dewan pengawas," jelasnya.

Pemimpin KPK pada 2007-2009 itu mengungkapkan, dewan pengawas diperlukan lantaran banyak alasan.

"Secara detail panjang cerita tentang itu yah kenapa perlu ada dewan pengawas," ucap Antasari.

Kendati demikian, ia menilai dewan pengawas tak perlu dari orang-orang eksternal KPK.

"Penyadapan tidak perlu pakai eksternal saya setuju seperti Pak Jokowi. Tapi perlu dari Dewan Pengawas. Perlu penyadapan," kata pria 66 tahun tersebut.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini