TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun berpendapat bahwa tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2014 pasti berubah.
Alasannya karena jumlah pimpinan sudah empat orang, tidak lagi tiga orang.
“Tatibnya bisa disusun anggota lama dan disahkan anggota baru. Supaya tidak terlalu rumit, one person one vote saja. Empat besar diadu lagi untuk pemilihan ketua. Tiganya jadi wakil ketua,” kata Refly, Selasa (17/9/2019).
Berbeda dengan Refly, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyarankan DPD 2019-2024 menyusun tatib baru.
Tatib buatan DPD 2014-2019 dinilainya kurang punya legitimasi karena sarat kepentingan sepihak elit sekarang untuk tetap memegang kendali di DPD baru. Anggota Dewan DPD 2019-2024, dan DPR hasil Pemilu 2019 dilantik 1 Oktober 2019.
“Tatib baru sedang disusun DPD untuk pemilihan Pimpinan mendatang. Tatib ini tergantung kesepakatan DPD. Jika DPD baru nanti tidak mau menggunakan tatib sekarang, mereka bisa menyusun atau merevisi tatib. Nanti ketua sementara akan memimpin atau mengkoordinasi prosesnya,” kata Lucius Karus.
Baca: DPD RI Gelar Fit And Proper Test 62 Calon Anggota BPK RI Periode 2019-2024
Lucius Karus merasa perlu menyarankan adanya tatib baru untuk pemilihan pimpinan para Senator periode 2019-2024. Pasalnya, tatib yang disusun DPD sekarang, syarat-syarat yang dibuat cenderung diskriminatif.
Misalnya, demi mengeliminasi figur tertentu atau tidak memasukkan keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat sebagaimana rekrutmen Pimpinan di lembaga lainnya.
Dalam pandangan Lucius Karus, Legitimasi pimpinan DPD saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan setelah banyak kekisruhan internal lantaran nafsu segelintir elitnya yang mau berkuasa.
Nafsu itu bahkan kadang mengabaikan atau menabrak aturan dan etika.
“Tatib yang jadi dasar pimpinan DPD sekarang kan mestinya sudah dianulir MA. Jadi, secara yuridis formal dan etis, mestinya aturan yang dihasilkan pemimpin yang miskin legitimasi harus juga diabaikan,” tegasnya.