Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).
Baca: Maman Suherman: Rakyat yang Akan Langsung Awasi Dewan Pengawas KPK
Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.
Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.
Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.
Pasal 69 B ayat 1 berbunyi: