News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pegawai KPK Kini Harus Tunduk pada UU ASN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi UU KPK kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Baca: Maman Suherman: Rakyat yang Akan Langsung Awasi Dewan Pengawas KPK

Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.

Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.

Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.

Pasal 69 B ayat 1 berbunyi:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini