News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Lakukan Pemalsuan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri media sosiak Kaskus, Andrew Darwis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dialamatkan terhadapnya di Polda Metro Jaya.

Andrew menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.

Pada keterangan tersebut, Abraham menyebut Andrew tidak pernah mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel.

Dirinya juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Baca: Akhirnya, DPR Sahkan Revisi UU KPK

Abraham mengungkapkan kliennya tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," tutur Abraham.

Menurut Abraham, Andrew terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Namun menurutnya, segala proses jual beli dilakukan dengan sah.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini