Revisi RUU KPK Disahkan, Partai Gerindra Beri Catatan: Kami Keberatan Terkait Dewan Pengawas
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Rapat pengesahan RUU KPK tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Seusai Fahri Hamzah mengetok palu tanda semua fraksi setuju terhadap revisi UU KPK.
Meskipun begitu dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Partai Gerindra menyampaikan keberatannya terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK.
Baca: Insiden Wartawan Dilarang Masuk Stadion Manahan Solo saat Ada FIFA & PSSI, PT Adhi Karya Minta Maaf
Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.
Ia mengatakan, Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen."
"Ini menjadi catatan kita semua, ke depan kalau ini masih dipertahankan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
KPK Akan Kirim Surat ke DPR
Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.