News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi RUU KPK Disahkan, Partai Gerindra Beri Catatan: Kami Keberatan Terkait Dewan Pengawas

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.

Revisi RUU KPK Disahkan, Partai Gerindra Beri Catatan: Kami Keberatan Terkait Dewan Pengawas

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Rapat pengesahan RUU KPK tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Seusai Fahri Hamzah mengetok palu tanda semua fraksi setuju terhadap revisi UU KPK.

Meskipun begitu dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.

Partai Gerindra menyampaikan keberatannya terkait proses pemilihan dewan pengawas KPK.

Baca: Insiden Wartawan Dilarang Masuk Stadion Manahan Solo saat Ada FIFA & PSSI, PT Adhi Karya Minta Maaf

Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses pemilihan dewan pengawas KPK langsung oleh pemerintah, atau tanpa dipilih dari lembaga independen.

Ia mengatakan, Gerindra tak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekuasaan terhadap penguatan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen."

"Ini menjadi catatan kita semua, ke depan kalau ini masih dipertahankan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Edhy.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

KPK Akan Kirim Surat ke DPR

Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini