News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Dibawa ke Paripurna

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Syamsuddin

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) ke rapat paripurna.

Kesepakatan tercapai setelah DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap terlibih dahulu menyampaikan laporan proses pembahasan revisi.

Baca: Nasdem Sumut Tunggu Keputusan DPP Usung Menantu Jokowi di Bursa Pilwako Medan

Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap laporan panja.

Terkahir pemerintah memberi tanggapan terhadap laporan Panja tersebut.

"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Baca: Menteri Hanif Dhakiri Sambangi Rumah Dinas Imam Nahrawi

Pertanyan Aziz Syamsuddin lalu dijawab serentak anggota Komisi III DPR RI.

"Setuju," kata mereka.

Ketua Panja, Mulfcahri Harahap mengatakan pembahasan RKUHP bukanlah sesuatu yang mudah.

Menurutnya KUHP yang direvisi merupakan warisan Belanda.

Baca: Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas

"Karena menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia," katanya.

Terdapat 6 poin utama dalam revisi KUHP.

1. Penerapan asas legalitas pasif.

Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana.

Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif.

Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya.

RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti.

Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini