News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan dalam Revisi RUU KPK

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Publik pun menganggap pembatasan wewenang KPK mencederai rasa keadilan publik," katanya.

Kedua, adanya gap antara persepsi publik di atas yang sangat bertolak belakang dengan persepsi pemerintah dan pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019.

Herzaky melanjutkan, Pemerintah dan DPR RI merasa RUU ini untuk memperkuat KPK.

Namun, publik merasa revisi RUU ini melemahkan KPK.

"Di sinilah pentingnya proses dialog dengan publik ketika merumuskan dan membahas revisi RUU KPK tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Andre di atas," ucapnya.

Andre Rahadian menambahkan, ILUNI UI sebenarnya siap memberikan masukan terkait revisi RUU KPK RI jika diminta DPR RI dan Pemerintah.

Tentunya dengan semangat untuk memperkuat KPK dan memperkuat sistem hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca: UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan

Harapannya, karena revisi UU KPK sudah terlanjur disahkan, Andre mengajak
elemen-elemen masyarakat sipil lainnya untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama untuk menolak usaha-usaha pelemahan KPK RI.

"Kita benar-benar memantau, bagaimana peran dan kinerja KPK di bawah pimpinan yang baru, dan UU yang baru. Ini bagian penting dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang bebas korupsi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini