News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan dalam Revisi RUU KPK

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang tentang KPK yang telah direvisi pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019) menyayangkan proses pembahasan dan pengesahan RUU KPK RI yang melewati dua tahapan penting.

Baca: Formappi: Mekanisme Pembahasan Revisi UU KPK Timbulkan Preseden Buruk

Pertama, tidak memberikan ruang kepada KPK sebagai lembaga yang terkait dengan UU ini untuk ikut memberikan masukan dalam proses pembuatan UU-nya.

"Lazimnya, KPK seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan-masukan kepada anggota DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kata Andre.

Kedua, lanjut Andre, tidak memberikan ruang kepada publik untuk menyampaikan masukan-masukan.

Padahal, KPK merupakan organ penting dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Proses perumusan dan pembahasannya seharusnya berjalan dengan transparan. Publik memiliki hak untuk ikut memberikan masukan dalam proses perumusan UU," ucapnya.

Dengan adanya masukan dari KPK selaku instansi terkait dan dari berbagai elemen publik, tentunya UU yang dirancang DPR RI dan pemerintah bisa lebih fit dengan kebutuhan masyarakat kita dan situasi terkini.

Sementara itu, Herzaky Mahendra Putra, pengamat politik dari Manilka yang juga alumnus UI, menyampaikan kalau revisi RUU KPK menimbulkan kontroversi karena, pertama, publik merasa revisi RUU ini cacat isinya.

"Lebih berfokus pada usaha mengebiri kewenangan KPK," ucapnya.

Semisal, penghapusan keberadaan penyelidik dan penyidik yang merupakan pegawai independen KPK, bukan ASN, polisi, atau jaksa, sehingga selama ini dianggap relatif bebas intervensi.

Lalu, penyadapan yang harus meminta izin kepada Dewan Pengawas.

Sedangkan unsur kejut dan kerahasiaan dalam penyadapan oleh KPK merupakan salah satu elemen penting bagi KPK dalam operasi pemberantasan korupsi yang mereka lakukan.

Karena itu, revisi RUU ini tentu bertolak belakang dengan publik yang memiliki harapan tinggi kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini