News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Menhan: Saya Sudah Minta Bebaskan Sejak Dulu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen saat ini masih dirawat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga sahabat Kivlan, Ryamizard Ryacudu angkat bicara.

Menhan mengatakan sudah lama dirinya meminta Kivlan dibebaskan.

Sehingga bisa menjalani perawatan dengan tenang.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Dari dulu, saya kan sudah minta untuk dibebaskan. Tapi itu malah disebut politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau saya bicara sebagai purnawirawan, ya saya maunya beliau tidak ditangkap,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut, ia menilai, Kivlan Zen sudah memiliki banyak jasa untuk bangsa dan negara.

Sehingga alasan pertimbangan tersebut sebaiknya pihak kepolisian bisa membebaskan Kivlan Zen.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," ujarnya.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen, menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin (16/9/2019) kemarin.

Baca: Saat Didatangi Ribuan Korban Gempa Palu, Pasha Ungu Akui Merasa Stres dan Sempat Trauma

Baca: Didampingi Feby Deru, Iriana Jokowi Sosialisasi Bahaya Narkoba hingga Temui Pengrajin Songket

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tutur Tonin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini