TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyetujui Dewan Pengawas berasal dari tokoh masyarakat, akademisi maupun aktivis antikorupsi.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK diatur dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
"Saya setuju (Dewan Pengawas KPK) dari masyarakat dan akademisi," kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ia menilai, jika ada unsur penegak hukum dalam Dewan Pengawas KPK, harus diatur komposisinya.
Anggota Komisi IX DPR RI ini tidak ingin nantinya Dewan Pengawas justru akan memperlemah KPK.
"Kalau aparat hukum lagi, masa jeruk makan jeruk lagi nanti, enggak efektif. Presentasenya harus diatur, walaupun ada dari kepolisian, persentasenya harus diatur maka ketika terjadi voting enggak kemudian itu melemahkan," ujarnya.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK. Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin (16/9/2019) malam.
Baca: Wiranto Ingatkan Jajarannya Cermati Tiga Persoalan Nasional Ini
Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Terkait Dewan Pengawas KPK, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), anggota Dewan dapat diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.