"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan. Untuk motifnya, melakukan pencurian di tempat daripada korban. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun (kurungan)," katanya.
Pengungkapan kasus ini, diakui Dicky memang memakan waktu cukup lama yang diketahui mencapai sekitar 1 tahun.
"Ya melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk setiap kasus-kasus itu apalagi kasus kekerasan kita akan kejar, sampai mana pun akan kita kejar," pungkasnya.
Pelaku Kaget Masih Dicari Polisi
RN baru ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor pada 10 September 2019 kemarin.
Pelaku ditangkap di Solok, Sumatera Barat saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawan terhadap pihak kepolisian.
Pelaku justru tergemap lantaran mengira dirinya sudah tidak lagi dicari polisi.
"Si pelaku sampai (heran) Lho, Saya masih dicari pak? gitu. Dia melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk kasus-kasus apalagi kasus kekerasan kita akan kejar sampai manapun akan kita ungkap," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019).
Kronologi
Sepasang kakek-nenek di Ciampea, Kabupaten Bogor ditemukan tewas di dalam kamar tidur, Kamis (31/5/2018).
Kakek-nenek yang masing-masing bernama Sadam (70) dan Haryati (68) itu ditemukan tewas sekira puku 08.00 WIB oleh anaknya, Nurhadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada awalnya Nurhadi curiga tidak melihat orangtuanya berjualan seperti biasanya pada pagi hari.
Walhasil, Nurhayadi mencoba memanggil warga sekitar dan Ketua RT setempat untuk mendobrak pintu rumah.