News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Apa Peran Menpora dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum. Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.

Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya. "Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.

Dalam sidang, Ending mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur. Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Imam

Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang. Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1,5 miliar. Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta.

Hamidy mengatakan, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp 300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Setelah itu, kata Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya. Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra.

Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang. Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan Miftahul.

Selanjutnya, masih menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina berisi uang Rp 300 juta diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.

"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy.

Sementara itu, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.

"Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada," kata Imam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini