TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur dilaporkan oleh sejumlah LSM dan beberapa advokat ke Kompolnas, Rabu (18/9) kemarin. Pelaporan itu terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku tak mempermasalahkan pelaporan tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi segala tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan ke Kompolnas.
"Nggak masalah. Kita hadapilah," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Meski begitu, ia enggan membeberkan bukti-bukti yang membuat pihaknya yakin tak bersalah terkait penetapan status tersangka kepada Veronica.
Baca: Pekan Depan Kapolda Jatim Akan Umumkan DPO Veronica Koman
"Itu nggak bisa dibuka. Itu strategi pembelaan hukum kami nanti bila digugat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah LSM dan beberapa advokat diketahui melaporkan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penetapan status tersangka Veronica Koman.
Adapun LSM yang terlibat antara lain LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik Amnesty Internasional Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK) serta LBH Jakarta.
Tigor Hutapea, salah satu perwakilan advokat, mengatakan Veronica berkapasitas sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 silam.
Oleh karenanya, Veronica pun menerima banyak informasi langsung dari mahasiswa Papua terkait kondisi dan kejadian di Bumi Cendrawasih.
Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila Veronica yang menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter-nya dianggap sebagai berita bohong.
"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa sendiri oleh dia," ujar Tigor, di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Veronica pun terbilang aneh lantaran yang bersangkutan adalah advokat dari AMP.
"Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang Pembela HAM," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar Kompolnas dapat memeriksa dan melihat apakah penetapan status tersangka kepada Veronica ini sudah tepat atau tidak.
"Menurut kami, sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana maupun perdata itu diatur di UU Advokat maupun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu, dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa Indonesia harus melindungi pembela HAM," pungkasnya.