News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan, Istana Tegas Beri Tanggapan: Tidak Benar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden, pimpinan DPR sudah mengingatkan soal gangguan-gangguan yang dibuat oleh KPK ini. Menurut dia, keberadaan KPK tak sesuai dengan prinsip sistem presidensialisme yang diemban Indonesia.

Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang dipilih rakyat namanya Presiden. Tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat, berpretensi mengatur jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketia dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.

DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Inilah Puncaknya, Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini